Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya untuk meningkatkan pengelolaan kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah. Upaya ini dilakukan sebagai langkah dalam mematuhi regulasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Seperti apa langkah transformasi yang dilakukan Kemendikbudristek untuk memudahkan pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah? Simak penjelasannya dalam artikel ini hingga akhir!
PMM sebagai Wujud Transformasi Pengelolaan Kinerja Kemendikbudristek terus mengembangkan Platform Merdeka Mengajar (PMM) sebagai alat bantu untuk memudahkan Guru dan Kepala Sekolah menentukan sasaran kinerja sesuai kebutuhan satuan pendidikan. Selain itu, terdapat pula berbagai pelatihan untuk pengembangan karir yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar, hal ini menjadi landasan hukum terkait betapa pentingnya pengelolaan kinerja. Peraturan ini turut diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 yang semakin menegaskan regulasi Sistem Informasi Pengelolaan Aparatur Sipil Negara, khususnya guru.
Baca juga:Ketahui Cara Efektif E-Kinerja dan Aksi Nyata PMM
Dengan adanya fokus mengenai pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah, Kemendikbudristek pun mengintegrasikan pengelolaan kinerja melalui Fitur Pengelolaan Kinerja yang telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Harapannya, dengan mengintegrasikan pengelolaan kinerja di PMM dengan e-Kinerja, akan memberikan kemudahan, efisiensi, serta aksesibilitas yang lebih baik bagi Guru dan Kepala Sekolah.
Pengguna Pengelolaan Kinerja Dalam laman resminya, pengelolaan kinerja dapat digunakan Guru dan Kepala Sekolah yang memenuhi syarat-syarat berikut ini:
Ilustrasi mengerjakan Pengelolaan Kinerja (Gambar: Canva/kanchannachitkhamma) 1. Guru dan Kepala Sekolah ASN Guru dan Kepala Sekolah — baik PNS maupun PPPK — yang berada di bawah naungan Pemerintah Daerah serta sudah menggunakan platform e-Kinerja dan termasuk dengan Jenis PTK atau Jenis GTK berikut:
Guru Mapel
Guru Kelas
Guru BK
Guru Pengganti
Guru TIK
Guru Pendamping
Guru Pendamping Khusus
Guru Pembimbing Khusus
Play Group Teacher
Kindergarten Teacher
Kepala Sekolah
2. Guru dan Kepala Sekolah Non-ASN Guru dan Kepala Sekolah non-ASN yang berada di bawah naungan Pemerintah Daerah dan telah memiliki akun belajar.id serta dapat mengakses Pengelolaan Kinerja, maka diperbolehkan menggunakan Pengelolaan Kinerja di dalam PMM, namun tidak bersifat wajib.
Baca juga:Guru dan Kepala Sekolah Jangan Sampai Lupa Membuat Pengelolaan Kinerja Periode Kedua Tahun 2024!
Manfaat Pengelolaan Kinerja di PMM Berikut ini manfaat yang diperoleh oleh Guru dan Kepala Sekolah jika sudah memenuhi ketentuan serta persyaratan dalam mengakses Pengelolaan Kinerja:
Menjadi wadah untuk pegawai (Guru dan Kepala Sekolah) dalam melakukan pengembangan kompetensi dan peningkatan kinerja secara berkelanjutan.
Memberikan apresiasi pengakuan dan penghargaan terhadap kontribusi pegawai (Guru dan Kepala Sekolah) terhadap peningkatan kualitas pembelajaran.
Memberikan penguatan dan dukungan terhadap peningkatan karir pegawai (Guru dan Kepala Sekolah) berdasarkan kualitas kinerjanya.
Pengelolaan Kinerja telah dirancang untuk dilakukan dalam dua periode setiap tahunnya, dengan satu waktu periode berlangsung selama 6 bulan. Hal ini akan memberikan keuntungan dalam satu tahun untuk melakukan evaluasi secara berkala, pemantauan, dan peningkatan kinerja, baik bagi Guru maupun Kepala Sekolah.
Ingin tahu strategi dalam membuat Pengelolaan Kinerja yang optimal? Temukan jawabannya dalam webinar bersertifikat berikut ini!
Saya ingin daftar webinarnya!
Referensi: Apa itu Pengelolaan Kinerja? Mengenai Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar Tentang Sinkronisasi Pengelolaan Kinerja di PMM dengan E-Kinerja
Penulis: Eka | Penyunting: Putra