Sebagai langkah untuk menjamin kualitas lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 yang disempurnakan dengan PP No. 19 Tahun 2017, pasal 9 ayat (2) dan (3) yang menyebutkan bahwa PPG harus diakhiri dengan uji kompetensi pendidik. Penjaminan mutu kualitas PPG ini diperkuat melalui Peraturan Menteri, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru, pasal 21 ayat (2) yang menjelaskan bahwa penilaian dan produk mahasiswa PPG meliputi:
Penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran
Proses dan produk PPL
Uji kompetensi
Penilaian kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain
Penyebutan uji kompetensi dalam pasal 21 ayat (2c) ini kelak akan disebut sebagai Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru atau UKMPPG.
Dalam artikel ini, kami akan membahas mengenai seluk beluk UKMPPG. Jadi, simak penjelasannya dalam artikel ini hingga selesai ya.
UKMPPG sebagai Proses Standardisasi Kompetensi Calon Guru Sebagai salah satu tenaga profesional yang berperan dalam meningkatkan martabat serta sebagai agen pembelajaran guna meningkatkan mutu pendidikan nasional, seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sertifikat pendidik merupakan bukti pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Seorang calon pendidik dapat memeroleh sertifikat pendidik melalui program pendidikan profesi — dalam hal ini Pendidikan Profesi Guru (PPG) — yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh pemerintah.
PPG hadir sebagai program pendidikan profesi yang diselenggarakan bagi lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non-Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar mereka dapat menjadi guru profesional setelah memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Di akhir program PPG, kualitas calon pendidik akan diuji melalui UKMPPG sebagai bentuk seleksi akhir dari proses pendidikan profesi guru, sekaligus sebagai standardisasi kompetensi guru. Sehingga lulusan PPG memiliki dan menguassai kemampuan atau kompetensi seorang pendidik meliputi:
Kompetensi pedagogik
Kompetensi kepribadian
Kompetensi sosial
Kompetensi profesional
Baca juga:Jangan Lupakan 4 Kompetensi Guru Ini !
Harapannya, pendidik mampu merencanakan pembelajaran secara baik, melaksanakan pembelajaran secara kreatif, dan menilai peserta didik secara objektif dan transparan, serta menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan pembelajaran.
Bentuk Tes yang Harus Dilewati dalam UKMPPG Karena menjadi proses terakhir dalam program PPG, maka calon guru harus mengikuti UKMPPG yang dilakukan dalam dua bentuk, yakni:
Uji Pengetahuan (UP) Uji Pengetahuan bertujuan untuk mengukur wawasan calon guru mengenai tujuh capaian pembelajaran lulusan (CPL).
Uji Kinerja (UKin) Uji Kinerja dilakukan dengan tujuan untuk mengukur performa dalam pencapaian tujuh CPL yang dilakukan dalam dua bentuk, yaitu praktik pembelajaran dan portofolio.
Ilustrasi mahasiswa mengikuti program UKMPPG (Gambar: Getty Images/mediaphotos) 7 Poin Capaian Pembelajaran Lulusan PPG Seorang lulusan PPG wajib menguasai 7 capaian pembelajaran lulusan (CPL) berikut ini:
1. Mampu melaksanakan tugas keprofesian Calon guru mampu melaksanakan tugas profesinya sebagai pendidik yang memesona, yang dilandasi sikap cinta tanah air, berwibawa, tegas, disiplin, penuh panggilan jiwa, samapta, disertai dengan jiwa kesepenuhhatian dan kemurahhatian.
2. Mampu merumuskan indikator capaian pembelajaran Calon guru juga harus mampu merancang indikator pembelajaran berpikir tingkat tinggi yang harus dimiliki peserta didik meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara utuh (kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif) yang berorientasi masa depan (adaptif dan fleksibel).
3. Menguasai materi ajar Calon guru juga diwajibkan untuk menguasai ajar termasuk advance materials secara bermakna yang dapat menjelaskan aspek “apa” (konten), “mengapa” (filosofi), dan “bagaimana” (penerapan) dalam kehidupan sehari-hari.
Baca juga:Dalam Mendukung Peningkatan Kualitas Pengajaran, GuruInovatif.id Kembangkan Fitur untuk Mengukur dan Mengenali Potensi Guru dalam Era Digital
4. Mampu merancang pembelajaran Calon guru juga diwajibkan mampu merancang pembelajaran yang dapat memadukan pengetahuan materi ajar, pedagogik, serta teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan pendekatan lain yang relevan.
5. Mampu melaksanakan pembelajaran Seorang guru juga harus mampu melaksanakan pembelajaran yang memadukan teknologi informasi dan komunikasi untuk membangun sikap (karakter Indonesia), pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dalam memecahkan masalah secara kritis, humanis, inovatif, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif dengan menggunakan model pembelajaran dan sumber belajar yang didukung hasil penelitian.
6. Mampu mengevaluasi masukan, proses, dan hasil pembelajaran Calon guru juga harus mampu mengevaluasi masukan, proses, dan hasil pembelajaran yang tak hanya meliputi pengetahuan peserta didik saja, namun juga sikap serta keterampilan peserta didik dengan menerapkan asesmen otentik, serta memanfaatkan hasil evaluasi untuk perbaikan kualitas pembelajaran.
7. Mampu mengembangkan diri Calon guru wajib mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru profesional melalui penelitian, refleksi diri, pencarian informasi baru, dan inovasi.
Seperti apa kiat-kiat untuk menghadapi UKMPPG ini? Temukan jawabannya dalam webinar bersertifikat berikut ini!
Saya ingin daftar webinar ini!
Referensi: Panduan Teknis IV Penjaminan Mutu UKMPPG
Penulis: Eka | Penyunting: Putra